Minggu, 23 Juni 2013

Tugas SAP ke 8



Ø  Upah, Upah Wajar dan Pendapatan
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya (PP No. 8 Tahun 1981).
Upah wajar dimaksudkan sebagai upah yang secara relatif ditandai cukup wqjar oleh pengusaha dan para buruhnya sebagai uang imbalan atas jasa jasa yang diberikan buruh kepada pengusaha atau perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja di antara mereka.
Upah yang wajar ini tentunya sangat bervariasi dan bergerak antara Upah Minimum dan Upah Hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan kebutuhan buruh dengan keluarganya (di samping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya, transportasi dan sebagainya
.
Pendapatan riel adalah daya beli pendapatan uangnya, ini adalah kuantitas barang dan jasa yang dapat dibeli dengan pendapatan nominal. Jika harga nominal tetap konstan, setiap perubahan pendapatan nominal akan menyebabkan perubahan yang sesuai dengan pendapatan rielnya. Akan tetapi, jika harga nominal berubah, pendapatan riel dan pendapatan nominal tidak berubah dengan proporsi yang sama.
Pendapatan karyawan penderes adalah pendapatan yang diperoleh penderes dari gaji yang diterima perbulan ditambah dengan tunjangan berdasarkan tingkat golongannya. Gaji terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap sedangkan tunjangan sosial terdiri dari tunjangan air dan listrik. Selain tingkat golongan pekerja, yang membedakan pendapatan karyawan penderes adalah adanya tambahan uang dari insentif atau premi yang diberikan kepada karyawan penderes karena telah bekerja melampaui target dan waktu yang telah ditentukan. Gaji adalah pendapatan dasar yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan pangkat dan golongannya. Ketentuan minimal besarnya gaji ditentukan oleh sebuah komisi yang diketuai oleh gubernur dan anggota diambil dari kelompok yang mewakili pekerja, pengusaha, dewan pakar dan unsur Disnaker. Besarnya nilai upah disebut upah minimum propinsi (UMP), yang disusun berdasarkan standar kebutuhan hidup minimum (KHM), indeks harga konsumen(IHK), kemampuan perusahaan dan kondisi pasaran tenaga kerja. Upah untuk sektor perkebunan dalam UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten).
Ø  Karakteristik Upah yang Baik
Sistem perupahan yang ada dalam perusahaan harus menciptakan ketenangan dalam bekerja. Perupahan yang diberikan terhadap tenaga kerja haruslah memiliki sifat-sifat atau karakteristik yang mendasar atau memadai bagi pekerja dan perusahaan itu.Sistem upah yang baik mempunyai beberapa karakter dan sifat-sifat yang mendasar yaitu :
1.      Upah harus menjamin upah minimal
2.      Upah harus dihubungkan dengan produktivitas kerja
3.      Perupahan itu dapat diterima atau disepakati oleh para tenaga kerja
4.      Perupahan dan atau perinciannya harus dibuat sesederhana mungkin agar dengan demikian dapat dipahami oleh para tenaga kerja
5.      Perupahan tersebut harus mencerminkan penghargaan bagi kemampuan dan kemajuan para tenaga kerja
6.      Perupahan jangan sampai melibatkan terlalu besar biaya tidak langsung (overhead )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar