Ø Upah, Upah Wajar dan
Pendapatan
Upah adalah suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan
atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk
uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang
undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha
dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun
keluarganya (PP No. 8 Tahun 1981).
Upah wajar
dimaksudkan sebagai upah yang secara relatif ditandai cukup wqjar oleh
pengusaha dan para buruhnya sebagai uang imbalan atas jasa jasa yang diberikan
buruh kepada pengusaha atau perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja di
antara mereka.
Upah yang wajar ini tentunya sangat bervariasi dan bergerak antara Upah Minimum dan Upah Hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan kebutuhan buruh dengan keluarganya (di samping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya, transportasi dan sebagainya.
Upah yang wajar ini tentunya sangat bervariasi dan bergerak antara Upah Minimum dan Upah Hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan kebutuhan buruh dengan keluarganya (di samping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya, transportasi dan sebagainya.
Pendapatan riel adalah daya beli
pendapatan uangnya, ini adalah kuantitas barang dan jasa yang dapat dibeli
dengan pendapatan nominal. Jika harga nominal tetap konstan, setiap perubahan
pendapatan nominal akan menyebabkan perubahan yang sesuai dengan pendapatan rielnya.
Akan tetapi, jika harga nominal berubah, pendapatan riel dan pendapatan nominal
tidak berubah dengan proporsi yang sama.
Pendapatan karyawan penderes adalah
pendapatan yang diperoleh penderes dari gaji yang diterima perbulan ditambah
dengan tunjangan berdasarkan tingkat golongannya. Gaji terdiri dari gaji pokok
ditambah tunjangan tetap sedangkan tunjangan sosial terdiri dari tunjangan air
dan listrik. Selain tingkat golongan pekerja, yang membedakan pendapatan
karyawan penderes adalah adanya tambahan uang dari insentif atau premi yang
diberikan kepada karyawan penderes karena telah bekerja melampaui target dan
waktu yang telah ditentukan. Gaji adalah pendapatan dasar yang diberikan
pengusaha kepada pekerja berdasarkan pangkat dan golongannya. Ketentuan minimal
besarnya gaji ditentukan oleh sebuah komisi yang diketuai oleh gubernur dan
anggota diambil dari kelompok yang mewakili pekerja, pengusaha, dewan pakar dan
unsur Disnaker. Besarnya nilai upah disebut upah minimum propinsi (UMP), yang
disusun berdasarkan standar kebutuhan hidup minimum (KHM), indeks harga
konsumen(IHK), kemampuan perusahaan dan kondisi pasaran tenaga kerja. Upah
untuk sektor perkebunan dalam UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten).
Ø
Karakteristik Upah yang Baik
Sistem
perupahan yang ada dalam perusahaan harus menciptakan ketenangan dalam bekerja.
Perupahan yang diberikan terhadap tenaga kerja haruslah memiliki sifat-sifat
atau karakteristik yang mendasar atau memadai bagi pekerja dan perusahaan
itu.Sistem upah yang baik mempunyai beberapa karakter dan sifat-sifat yang mendasar yaitu :
1. Upah
harus menjamin upah minimal
2. Upah
harus dihubungkan dengan produktivitas kerja
3. Perupahan
itu dapat diterima atau disepakati oleh para tenaga kerja
4. Perupahan
dan atau perinciannya harus dibuat sesederhana mungkin agar dengan demikian dapat dipahami oleh para
tenaga kerja
5. Perupahan
tersebut harus mencerminkan penghargaan bagi kemampuan dan kemajuan para tenaga kerja
6. Perupahan
jangan sampai melibatkan terlalu besar biaya tidak langsung (overhead )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar