Minggu, 23 Juni 2013

Peran Pemerintah Dalam Ketenagakerjaan



Hubungan antara buruh dan pengusaha seharusnya berjalan dengan baik dan harmonis. Buruh harus memenuhi kewajibannya dan menerima haknya, begitu pula dengan pengusaha seharunya memenuhi kewajibannya dan menerima haknya sebagai pengusaha. Jika hal itu dapat berjalan dengan baik maka tidak akan ada demo buruh, kerugian buruh ataupun kerugian pengusaha. Jika ada hal sesuatu hal yang membuat hubungan antara buruh dan pengusaha tidak berjalan baik atau tidak harmonis maka pemerintah lah yang berperan sebagai penengah untuk menyelesaikan masalah antara buruh dan pemerintah. Berikut peran dan upaya pemerintah sebagai penengah antara buruh dan pengusaha :
1.      Membina Hubungan Industri dalam Negeri dan Internasional Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya : 
a.       Menyempurnakan Undang-Undang dan petunjuk ketenaga kerjaan dan mensosialisasikan kepada pelaku industri.
b.      Mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
 Membantu penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak manajemen.
2.      Menyusun dan Memonitor Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan Pemerintah melalui Dapertemen Tenaga dan lembaga-lembaga terkait lainnya mengeluakan undang-undang, keputusan, dan regulasi-regulasilainnya untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.
Dibawah ini adalah contoh beberapa undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan :
a) UU No.13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan
b) UU No.21 Tahun 1999 : Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
c) UU No.20 Tahun 1999 : Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
d) UU No.1 Tahun 1970 : Keselamatan Kerja. Langkah-langkah yang diambil pemerintah adalah :
Ø  Menyelenggarakan pelatihan pegawai pengawas ketenagakerjaan. 
Ø  Melakukan indonesia dengan berbagai piak untuk mendeteksi pelanggaran ketenagakerjaa
3.      Perlindungan Tenaga Kerja Program yang dilaksanakan pemerintah diantaranya : 
a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan di seluruh Indonesia.
b. Mensosialisasikan standar pengupahan.
4.      Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya : 
a. Menetapkan upah minimum regional (UMR).
b. Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
c. Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain
5.      Meningkatkan Mutu/Kualitas Tenaga Kerja Pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja dilakukan dengan barbagai cara, diantaranya : 
 a. Melalui pemberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Meliputi dengan diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan produktivitas tenaga kerja.
 b. Melalui pendidikan formal, seperti melaksanakan pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi
 c. Menyelenggarakan pelatian manajemen didaerah.
 d. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar