Minggu, 23 Juni 2013

Peran Pemerintah Dalam Ketenagakerjaan



Hubungan antara buruh dan pengusaha seharusnya berjalan dengan baik dan harmonis. Buruh harus memenuhi kewajibannya dan menerima haknya, begitu pula dengan pengusaha seharunya memenuhi kewajibannya dan menerima haknya sebagai pengusaha. Jika hal itu dapat berjalan dengan baik maka tidak akan ada demo buruh, kerugian buruh ataupun kerugian pengusaha. Jika ada hal sesuatu hal yang membuat hubungan antara buruh dan pengusaha tidak berjalan baik atau tidak harmonis maka pemerintah lah yang berperan sebagai penengah untuk menyelesaikan masalah antara buruh dan pemerintah. Berikut peran dan upaya pemerintah sebagai penengah antara buruh dan pengusaha :
1.      Membina Hubungan Industri dalam Negeri dan Internasional Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya : 
a.       Menyempurnakan Undang-Undang dan petunjuk ketenaga kerjaan dan mensosialisasikan kepada pelaku industri.
b.      Mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
 Membantu penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak manajemen.
2.      Menyusun dan Memonitor Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan Pemerintah melalui Dapertemen Tenaga dan lembaga-lembaga terkait lainnya mengeluakan undang-undang, keputusan, dan regulasi-regulasilainnya untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.
Dibawah ini adalah contoh beberapa undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan :
a) UU No.13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan
b) UU No.21 Tahun 1999 : Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
c) UU No.20 Tahun 1999 : Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
d) UU No.1 Tahun 1970 : Keselamatan Kerja. Langkah-langkah yang diambil pemerintah adalah :
Ø  Menyelenggarakan pelatihan pegawai pengawas ketenagakerjaan. 
Ø  Melakukan indonesia dengan berbagai piak untuk mendeteksi pelanggaran ketenagakerjaa
3.      Perlindungan Tenaga Kerja Program yang dilaksanakan pemerintah diantaranya : 
a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan di seluruh Indonesia.
b. Mensosialisasikan standar pengupahan.
4.      Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya : 
a. Menetapkan upah minimum regional (UMR).
b. Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
c. Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain
5.      Meningkatkan Mutu/Kualitas Tenaga Kerja Pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja dilakukan dengan barbagai cara, diantaranya : 
 a. Melalui pemberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Meliputi dengan diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan produktivitas tenaga kerja.
 b. Melalui pendidikan formal, seperti melaksanakan pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi
 c. Menyelenggarakan pelatian manajemen didaerah.
 d. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenakerjaan

May Day 1 Mei 2013





Peringatan hari buruh sedunia atau May Day yang diadakan pada 1 Mei 2013 dilakukan dengan demonstrasi besar-besaran. Kaum buruh menuntut peningkatan kesejahteraan yang belum mereka peroleh. Untuk tahun ini, ada sepuluh tuntutan yang disuarakan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI. Sepuluh tuntutan itu antara lain:
1.      Revisi Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan
2.      Revisi Peraturan Pemerintah No.101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran untuk Jaminan Sosial.
3.      Tolak upah murah (Revisi Kepmen 2/2005 tentang KHL dari 46 item menjadi 84 item).
4.      Tolak Penangguhan UMK/UMP.
5.      Tolak RUU Kamnas dan Ormas.
6.      Tolak aksi Premanisme terhadap Buruh.
7.      Alokasikan min 10 persen APBD tiap daerah untuk Pembangunan Perburuhan (Pendidikan, Perumahan, RS, Bus jemputan & fasilitas lainnya).
8.      Perkuat fungsi Bidang Pengawasan Disnaker tiap daerah.
9.      Bangun PHI di daerah-daerah industri (contoh di Bekasi).
10.  Tetapkan May Day 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Adakah perubahan setelah demonstrasi ?
Demonstrasi besar-besaran di Indonesia setiap tanggal 1 Mei, ribuan buruh turun ke jalan meneriakan tuntutan mereka. Mereka menuntut perubahan; perubahan dalam banyak hal yang menyangkut hidup dan kehidupan sehari-hari.  Dan setelah itu, adakah perubahan yang berarti, sesuai dengan tuntutan dalam aksi-aksi tersebut ? adakah yang terdengar? adakah sesuatu yang merubah dan berubah?
Sepertinya aksi demontrasi besar-besaran itu belum merubah apa-apa. Buruh atau pekerja masih seperti apa adanya, walaupun sudah ratusan atau ribuan kali melakukan demo, aksi, orasi, dan lain sebagainya. Tuntutan utama para buruh antara lain gaji (pokok) yang layak (sesuai UMR Regional) dan penghapusan sumber luar, agen tenaga kerja atau outsourrching.
Aksi dan orasi buruh pada 1 Mei 2013, hanya mendapat janji dari pemerintah bahwa mulai 1 Mei 2014, dan seterusnya, dinyatakan sebagai Hari Libur Resmi. Namun itu bukan perubahan, tapi memang seharusnya. Oleh sebab itu, pada setiap aksi dan orasi buruh, terutama di Indonesia dan negara-negara berkembang, adakah mereka melihat, menuntut hak-haknya yang lebih esensi dari sekedar gaji dan perubahan gaji!?
Sekali lagi, lihat suplemen, ada hal-hal yang lebih dan sangat penting dari sekedar  gaji, outsourrching, dan hari libur resmi; hal-hal seperti itulah yang sepatutnya diperjuangkan oleh para buruh atau pun para pekerja lainnya. Berkaitan dengan itu, maka para para pemilik pekerjaan, pabrik, penguasa, dan pengusaha, seharusnya juga mampu merubah atau pun melihat ke dalam hidup dan kehidupan buruh - pekerja, karena mereka yang mempunyai andil besar pada sikon buruh yang termarginalkan.

Sumber :
Sindonews.com http://metro.sindonews.com/read/2013/05/01/31/743797/ini-10-tuntutan-buruh-untuk-may-day-2013

Tugas SAP ke 8



Ø  Upah, Upah Wajar dan Pendapatan
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya (PP No. 8 Tahun 1981).
Upah wajar dimaksudkan sebagai upah yang secara relatif ditandai cukup wqjar oleh pengusaha dan para buruhnya sebagai uang imbalan atas jasa jasa yang diberikan buruh kepada pengusaha atau perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja di antara mereka.
Upah yang wajar ini tentunya sangat bervariasi dan bergerak antara Upah Minimum dan Upah Hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan kebutuhan buruh dengan keluarganya (di samping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya, transportasi dan sebagainya
.
Pendapatan riel adalah daya beli pendapatan uangnya, ini adalah kuantitas barang dan jasa yang dapat dibeli dengan pendapatan nominal. Jika harga nominal tetap konstan, setiap perubahan pendapatan nominal akan menyebabkan perubahan yang sesuai dengan pendapatan rielnya. Akan tetapi, jika harga nominal berubah, pendapatan riel dan pendapatan nominal tidak berubah dengan proporsi yang sama.
Pendapatan karyawan penderes adalah pendapatan yang diperoleh penderes dari gaji yang diterima perbulan ditambah dengan tunjangan berdasarkan tingkat golongannya. Gaji terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap sedangkan tunjangan sosial terdiri dari tunjangan air dan listrik. Selain tingkat golongan pekerja, yang membedakan pendapatan karyawan penderes adalah adanya tambahan uang dari insentif atau premi yang diberikan kepada karyawan penderes karena telah bekerja melampaui target dan waktu yang telah ditentukan. Gaji adalah pendapatan dasar yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan pangkat dan golongannya. Ketentuan minimal besarnya gaji ditentukan oleh sebuah komisi yang diketuai oleh gubernur dan anggota diambil dari kelompok yang mewakili pekerja, pengusaha, dewan pakar dan unsur Disnaker. Besarnya nilai upah disebut upah minimum propinsi (UMP), yang disusun berdasarkan standar kebutuhan hidup minimum (KHM), indeks harga konsumen(IHK), kemampuan perusahaan dan kondisi pasaran tenaga kerja. Upah untuk sektor perkebunan dalam UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten).
Ø  Karakteristik Upah yang Baik
Sistem perupahan yang ada dalam perusahaan harus menciptakan ketenangan dalam bekerja. Perupahan yang diberikan terhadap tenaga kerja haruslah memiliki sifat-sifat atau karakteristik yang mendasar atau memadai bagi pekerja dan perusahaan itu.Sistem upah yang baik mempunyai beberapa karakter dan sifat-sifat yang mendasar yaitu :
1.      Upah harus menjamin upah minimal
2.      Upah harus dihubungkan dengan produktivitas kerja
3.      Perupahan itu dapat diterima atau disepakati oleh para tenaga kerja
4.      Perupahan dan atau perinciannya harus dibuat sesederhana mungkin agar dengan demikian dapat dipahami oleh para tenaga kerja
5.      Perupahan tersebut harus mencerminkan penghargaan bagi kemampuan dan kemajuan para tenaga kerja
6.      Perupahan jangan sampai melibatkan terlalu besar biaya tidak langsung (overhead )