Sabtu, 28 April 2012

Letter Of Credit


Letter Of Credit (L/C) adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Contoh L/C



Prosedur Pembayaran dengan L/C


1. Pembuatan sales contract antara eksportir dan importir.
2. Importir mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada BNI selaku issuing bank.
3. Issuing bank mengirimkan L/C kepada eksportir melalui Bank Of Tokyo (BOT) sebagai confirming bank.
4. Advising atau confirming bank memberikan advise atau pemberitahuan kepada eksportir tentang kedatangan L/C  dan meminta eksportir untuk menunjukkan bukti pengiriman barang/ surat muat barang atau bill of lading (B/L) untuk dapat menerima pembayaran.
5. Eksportir mengirim barang kepada importir melalui perusahaan pelayaran dengan mendapat surat tanda muat atau bill of lading (B/L) dan sertifikat pemeriksaan barang atau certificate of inspection dari perusahaan surveyor atau bea dan cukai.
6. Perusahaan pelayaran menyerahkan bill of lading (B/L) kepada eksportir.
7. Eksportir menyerahkan B/L dan dokumen lainnya kepada Bank of Tokyo untuk dapat mendapatkan pembayaran.
8. Bank Of Tokyo meyelesaikan pembayaran kepada eksportir atasa dasar penyerahan B/L.
9. Bank of Tokyo meneruskan B/L dan dokumen lainnya kepada BNI untuk diteruskan kepada importir Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar