Hubungan
antara buruh dan pengusaha seharusnya berjalan dengan baik dan harmonis. Buruh
harus memenuhi kewajibannya dan menerima haknya, begitu pula dengan pengusaha
seharunya memenuhi kewajibannya dan menerima haknya sebagai pengusaha. Jika hal
itu dapat berjalan dengan baik maka tidak akan ada demo buruh, kerugian buruh
ataupun kerugian pengusaha. Jika ada hal sesuatu hal yang membuat hubungan
antara buruh dan pengusaha tidak berjalan baik atau tidak harmonis maka pemerintah
lah yang berperan sebagai penengah untuk menyelesaikan masalah antara buruh dan
pemerintah. Berikut peran dan upaya pemerintah sebagai penengah antara buruh
dan pengusaha :
1.
Membina Hubungan Industri dalam
Negeri dan Internasional Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya
:
a. Menyempurnakan
Undang-Undang dan petunjuk ketenaga kerjaan dan mensosialisasikan kepada pelaku
industri.
b. Mengembangkan
serikat pekerja dan pengusaha.
Membantu penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak manajemen.
Membantu penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak manajemen.
2. Menyusun
dan Memonitor Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan Pemerintah melalui Dapertemen Tenaga dan
lembaga-lembaga terkait lainnya mengeluakan undang-undang, keputusan, dan
regulasi-regulasilainnya untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.
Dibawah
ini adalah contoh beberapa undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
:
a) UU No.13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan
b) UU No.21 Tahun 1999 : Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
c) UU No.20 Tahun 1999 : Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
d) UU No.1 Tahun 1970 : Keselamatan Kerja. Langkah-langkah yang diambil pemerintah adalah :
a) UU No.13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan
b) UU No.21 Tahun 1999 : Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
c) UU No.20 Tahun 1999 : Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
d) UU No.1 Tahun 1970 : Keselamatan Kerja. Langkah-langkah yang diambil pemerintah adalah :
Ø Menyelenggarakan pelatihan pegawai
pengawas ketenagakerjaan.
Ø Melakukan indonesia dengan berbagai
piak untuk mendeteksi pelanggaran ketenagakerjaa
3.
Perlindungan Tenaga Kerja Program
yang dilaksanakan pemerintah diantaranya :
a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan di seluruh Indonesia.
b. Mensosialisasikan standar pengupahan.
a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan di seluruh Indonesia.
b. Mensosialisasikan standar pengupahan.
4. Meningkatkan
Kesejahteraan Tenaga Kerja Pemerintah telah melakukan berbagai upaya
diantaranya :
a. Menetapkan upah minimum regional (UMR).
b. Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
c. Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain
a. Menetapkan upah minimum regional (UMR).
b. Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
c. Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain
5. Meningkatkan
Mutu/Kualitas Tenaga Kerja Pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja
dilakukan dengan barbagai cara, diantaranya :
a. Melalui pemberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Meliputi dengan diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan produktivitas tenaga kerja.
b. Melalui pendidikan formal, seperti melaksanakan pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi
c. Menyelenggarakan pelatian manajemen didaerah.
d. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenakerjaan
a. Melalui pemberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Meliputi dengan diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan produktivitas tenaga kerja.
b. Melalui pendidikan formal, seperti melaksanakan pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi
c. Menyelenggarakan pelatian manajemen didaerah.
d. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenakerjaan