Prinsip hubungan
industrial yang diterapkan di Indonesia adalah prinsip hubungan industrial
Pancasila. Prinsip ini menghendaki bahwa dalam mengatasi berbagai permasalahan
atau sengketa di bidang ketenagakerjaan yang terjadi harus diselesaikan melalui
prinsip hubungan industrial Pancasila.
Terjadinya
perselisihan di antara manusia merupakan masalah yang lumrah karena telah
menjadi kodrat manusia itu sendiri, oleh karena itu yang penting dilakukan
adalah bagaimana cara mencegah atau memperkecil perselisihan tersebut atau
mendamaikan kembali mereka yang berselisih.
Menurut Zeni
Asyhadie (Zainal Asikin, 2004:201-202) bahwa yang menjadi pokok pangkal
kekurangpuasan pada umumnya berkisar pada masalah :
a. Pengupahan;
b. Jaminan sosial;
c.
Perilaku penugasan yang kadang-kadang dirasakan kurang
sesuai dengan kepribadian;
d.
Daya kerja dan kemampuan kerja yang dirasakan kurang
sesuai dengan pekerjaan yang harus diemban;
e. Adanya masalah pribadi.
Menurut Charles D.
Drake (Lalu Husni,2005:41-42) bahwa perselisihan perburuhan yang terjadi akibat
pelanggaran hukum pada umumnya disebabkan karena :
a.
Terjadi perbedaan paham dalam pelaksanaan hukum
perburuhan. Hal ini tercermin dari tindakan-tindakan pekerja/ buruh atau
pengusaha yang melanggar suatu ketentuan hukum, misalnya pengusaha tidak
mempertanggungjawabkan buruh/ pekerjanya pada program jamsostek, membayar upah
di bawah ketentuan standar minimum yang berlaku, tidak memberikan cuti dan
sebagainya.
b.
Tindakan pengusaha yang diskriminatif, misalnya jabatan,
jenis pekerjaan, pendidikan, masa kerja yang sama tapi karena perbedaan jenis
kelamin lalu diperlakukan berbeda.
Upaya Menegakkan Hubungan Industrial
Pancasila Di Indonesia
Untuk
mencari solusi, kita harus memperhatikan peta masalah yang telah digambarkan di
atas. Pengubahan sikap mental dan budaya hukum yang masih cenderung menganggap
buruh dan majikan adalah pihak-pihak yang berseberangan, tidak akan dapat
diselesaikan tanpa adanya pendidikan
dan penyadaran bahwa kepada masyarakat bahwa ‘penerapan ‘sistem
kemitraan’ bagi buruh dan majikannya akan lebih menguntungkan semua pihak. Bila
buruh dan majikan menjadi mitra yang bergotong royong mencari keuntungan bagi
perusahaan, dan bila hasil dari keuntungan itu selain dinikmati perusahaan juga
dikembalikan kepada buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, maka buruh
dan majikan akan memiliki kekuatan ekstra untuk mencapai keuntungan perusahaan
yang maksimal. Buruknya penegakan hukum harus diselesaikan dengan menggunakan
berbagai upaya.
Penegakan disiplin dari aparat yang berkaitan dengan ketenagakerjaan (misalnya
pegawai pengawas) merupakan salah satu hal krusial. Bukanlah rahasia umum bahwa
kinerja aparat tersebut saat ini sangatlah buruk. Banyak pengusaha yang
menyatakan bahwa mereka hampir secara rutin dikunjungi oleh aparat pajak dan
aparat ketenagakerjaan, dan mereka harus ‘memberi uang saku’ bila tidak mau
masalah di tempat mereka diusik. Sikap koruptif dari pegawai pengawas
ketenagakerjaan yang bersedia untuk menerima suap demi mendiamkan masalah di
suatu tempat kerja, merupakan salah satu hal terpenting yang menyebabkan
gagalnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Perlu dilakukan
penjatuhan sanksi hukum bagi pegawai pengawas yang terbukti melanggar hukum.
Pihak yang berkonspirasi dengan mereka untuk membiarkan terjadinya pelanggaran
hukum juga harus terkena sanksi hukum. Bila seorang pengusaha tidak
mengikutsertakan buruhnya dalam program Jamsostek; dan dapat dibuktikan bahwa
pegawai pengawas sebenarnya mengetahui hal tersebut tetapi membiarkan
pelanggaran itu karena mereka telah memperoleh sogokan dari pengusaha tersebut,
maka baik pengusaha maupun pegawai pengawas tersebut sama-sama harus dikenai
sanksi hukum.
Evaluasi terhadap perUndang-Undangan juga merupakan hal yang sangat penting.
Hanya peraturan yang isinya tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur dari
Pancasila, UUD 1945 atau peraturan lain yang lebih tinggi; dan bila isi
peraturan tersebut tidak sesuai rasa keadilan, kesejahteraraan dan ketentraman
masyarakat lah yang harus diganti. Peraturan yang sudah sesuai tetap harus
dipertahankan. Mengubah peraturan terlalu sering juga tidak terlalu
menguntungkan, mengingat hal itu justru juga dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum.
Sumber
:
http://raypratama.blogspot.com/2012/02/jenis-perselisihan-hubungan-industrial.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar