- Tujuan
hubungan industrial pancasila adalah :
- Mensukseskan
pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu
masyarakat adil dan makmur.
- Ikut
berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Menciptakan
ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
- Meningkatkan
produksi dan produktivitas kerja.
- Meningkatkan
kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
Landasan Hubungan
Industrial
Hubungan Industrial
Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional
adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan
pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
Hubungan industrial
pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk
menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan
Hubungan Industrial Pancasila
- Pokok-pokok
Pikiran
- Keseluruhan
sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain.
- Pengusaha
dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham,
aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
- Menghilangkan
perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus
diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
- Asas-asas
untuk mencapai tujuan
- Asas-asas
pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha
bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
- Asas kerja
yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
- Pelaksanaan
Hubungan Industrial Pancasila
Untuk menunjukkan falsafah hubungan industrial
pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara para pelaku proses produksi
maka perlu diciptakan suatu kondisi dan suasana yang menunjang, agar sikap
mental dan sikap sosial hubungan industrial pancasila dapat tumbuh dan
berkembang sehingga menjadi perilaku semua pihak dalam pergaulan sehari-hari.
Untuk menciptakan suasana yang menunjang tersebut maka perlu dikembangkan sarana-sarana utama yang menunjang terlaksananya hubungan industrial pancasila. Sarana-sarana tersebut adalah ( Dianto 2008):
Untuk menciptakan suasana yang menunjang tersebut maka perlu dikembangkan sarana-sarana utama yang menunjang terlaksananya hubungan industrial pancasila. Sarana-sarana tersebut adalah ( Dianto 2008):
- Lembaga
Kerjasama Bipartit dan Tripartit
- Lembaga
kerjasama bipartit
Lembaga ini penting dikembangkan di perusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pihak pengsaha selalu berjalan dengan lancar. Dengan demikian kesalahpahaman antara kedua belah pihak dapat dihindari, saling pengertian sehingga tercipta ketenangan kerja dan meningkatnya produksi dan produktifitas. - Lembaga
kerjasama tripartit
Didalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting mewakili kepentingangan masyarakat umum. Karena itu dalam hubungan industrial pancasila keserasian antara pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah perlu dijaga. Untuk itu lembaga lembaga tripartit perlu dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antara ketiga pihak tersebut. dengan berkembangnya lembaga kerjasama tripartit maka kebijaksanaan pemerintah yang dikeluarkan dalam bidang hubungan industrial danpat dikomunikasikan didalam lembaga tripartid sehigga kal pancasila kebijaksanaan yang diambil pemerintah itu merupakan aspirasi dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
- Masalah
Khusus yang Harus Dipecahkan dalam Hubungan Industrial
- Masalah
pengupahan
- Upah
merupakan masalah sentral dalam Hubungan Industrial karena sebagian besar
perselisihan terjadi bersumber dari masalah pengupahan. Bagi perusahaan
upah merupakan komponen biaya yang cenderung untuk ditekan. Sedangkan bagi
pekerja upah adalah sumber penghasilan bagi pekerja untuk hidup bersama
keluarganya. Karena itu pekerja cenderung menginginkan upah itu selalu
meningkat. Jadi terjadi perbedaan keinginan antara pekerja dan pengusaha
mengenai upah. Apabila dalam perusahaan dapat diciptakan suatu sistem
pengupahan yang adil akan dapat menciptakan ketenangan kerja, ketenangan
usaha serta meningkatkan produktivitas kerja. Apabila dalam perusahaan
tidak dapat diciptakan suatu sistem pengupahan yang baik, maka upah akan
selalu menjadi sumber perselisihan di dalam perusahaan.
- Karena
kondisi ketenagakerjaan yang belum menguntungkan khususnya
ketidakseimbangan yang menyolok dalam pasar kerja yaitu penawaran tenaga
kerja lebih besar dari permintaan tenaga kerja maka posisi tenaga kerja
sangat lemah berhadapan dengan pengusaha. Akibatnya upah yang diterima
pekerja sangat rendah terutama bagi pekerja lapisan bawah. Apabila upah
bagi pekerja lapisan bawah penentuannya diserahkan kepada pasar tenaga
kerja maka upah tersebut akan cenderung selalu menurun. Oleh sebab itu
perlu dikembangkan program upah minimum untuk melindungi pekerja lapisan
bawah tadi. Apabila upah masih rendah, maka orang sukar berbicara mengenai
Hubungan Industrial Pancasila karena upah yang rendah adalah tidak
manusiawi. Oleh sebab itu konsep upah minimum yang ada perlu dipertahankan
dan diawasi pelaksanaanya.
- Pemogokan
- Sekalipun
hak mogok telah diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan merusak
hubungan antara pekerja dan pengusaha. Pemogokan merugikan semua pihak
baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat karena itu pemogokan harus
dihindari dan kalau terjadi harus diselesaikan secara tuntas.
- Didalam
falsafah Hubungan Industrial Pancasila yang berdasarkan musyawarah
mufakat, mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan
masalah. Namun demikian didalam peraturan perundangan kita, hak mogok
diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun mogok secara
yuridis dibenarkan akan tetapi secara filosofis harus dihindari. Untuk itu
upaya-upaya pencegahan pemogokan perlu ditingkatkan seperti pengembangan
kelembagaan Bipartit, Tripartit, Kesepakatan Kerja Bersama dan
Penyelesaian Perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Sumber:
http://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/14/bab-ii-hubungan-industrial-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar