1). Buyer berinsitif
untuk memesan barang/jasa
(2). Seller meminta
buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta
nama advising bank yang ditunjuk.
(3). Buyer meminta
bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan
memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank
yang ditunjuk oleh seller.
(4). Issuing Bank
membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus
mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak
seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak
mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari
Bank Correspondent sebagai perantara.
(5). Advising Bank
menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
(6).Setelah
barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan
dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah
siap, maka benef iciary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
(7). Advising Bank
akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi
L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran,
jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta
memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
(8). Begitu dokumen
diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang
diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka
pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak
beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut
ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak
buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak
buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
Letter
of Credit Amendment
Perhatikan
butir (4) dari alur proses L/C di atas, begitu sebuah Letter of Credit dibuka,
maka Issuing Bank akan mengirimkan L/C tersebut ke pihak Advising Bank,
sekaligus mengirimkan copy L/C tersebut kepada pihak buyer. Selanjutnya buyer
akan mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller. Seller akan memeriksa isi
“Term and Condition” dari L/C yang dibuka. Apabila seller menemukan kondisi
atau persyaratan yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan (tidak bisa
dipenuhi), maka seller akan meminta pihak buyer untuk melakukan perubahan atas
L/C tersebut. Perubahan L/C itulah yang disebut dengan Letter of Credit
Amendment. Jika buyer setuju dengan perubahan (amendment) yang diminta oleh
seller, maka buyer akan meminta pihak Issuing Bank untuk melakukan amendment.
Issuing Bank mengirimkan amendment tersebut ke pihak Advising Bank. Advising
Bank menyampaikan amendment tersebut kepada pihak seller (beneficiary)
sekaligus minta konfirmasi bahwa amendment tersebut memang diminta oleh pihak
seller